Kompas TV nasional hukum

Geledah Ruang Pimpinan DPRD DKI, KPK Temukan Bukti Pembahasan Lahan di Pulogebang

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 05:45 WIB
geledah-ruang-pimpinan-dprd-dki-kpk-temukan-bukti-pembahasan-lahan-di-pulogebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan bukti elektronik dalam pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dokumen dan bukti elektronik yang disita KPK terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.

"Proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta ini yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI, Diduga Ada Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Ali menambahkan pengeledahan di kantor DPRD DKI pada Selasa (17/1/2023) menyasar ke enam ruangan di lantai 10, 8, 6, 4, 2.

Kemudian ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta serta ruang staf-staf. Diketahui dua di antara enam ruangan itu adalah ruang kerja anggota DPRD DKI M Taufik dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Menurut Ali, perhitungan sementara penyidik, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihaknya juga telah menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam proses penyidikan nanti. 

Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI, Ketua DPRD DKI: Saya Mendukung Proses Penyelidikan KPK

"Kami pastikan ketika proses penyidikan ini cukup, nanti kami umumkan siapa tersangka dan berapa kerugiannya. Tetapi diduga (korupsi pengadaan lahan Pulogebang) bisa memcapai ratusan miliar," ujar Ali. 

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. 

Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x