Kompas TV nasional berita kompas tv

Terbukti Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Kompas.tv - 5 Desember 2018, 23:57 WIB
Penulis : Yudho Priambodo | Editor : Haris Mahardiansyah

Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 10 miliar Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis pidana nihil oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.

Meskipun terbukti bersalah atas kasus penipuan dalam kasus penipuan uang senilai 10 miliyar rupiah atas vonis itu jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x