Kompas TV nasional sosial

Bikin Heboh Video Sebut Gaji PNS Kecil tapi Banyak Pelamar, Ini Tanggapan BKN

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 07:57 WIB
bikin-heboh-video-sebut-gaji-pns-kecil-tapi-banyak-pelamar-ini-tanggapan-bkn
Tanggapan BKN terkait video viral yang menyebut gaji PNS kecil. (Sumber: Twitter)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unggahan yang menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecil namun masih banyak yang berminat melamar, belakangan ini viral di media sosial.

Dalam unggahan yang dibagikan akun @tanyakanrl itu dinarasikan sebagai berikut.

"Gaji PNS itu kecil, kerjaannya diatur, kerja sampai tua, tidak bisa libur sembarangan, waktu sama keluarga sedikit, salah sedikit dicemooh orang lain. Tapi tiap tahun kenapa masih banyak pelamarnya?," bunyi tulisan tersebut.

Unggahan tersebut lantas mendapat ribuan tanggapan dari netizen. 

"Jangan salah, gaji emang kecil tapi tunjangan gede," tulis netizen.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

"Karena tidak semua orang siap dengan ketidakpastian hidup. Sementara menjadi Asn memberikan itu —meski dengan segala plus minusnya," tulis netizen lainnya.

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, rekrutmen PNS bersifat sukarela. 


 

Pun setelah diterima menjadi PNS, kata Satya, maka orang tersebut harus mematuhi segala aturan dan konsekuesinya.

"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga: Ada Jutaan Pengangguran, Bahlil Ingatkan Anak Muda Jangan Hanya Bercita-Cita Jadi PNS atau Karyawan

Oleh karena itu, Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.

"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," tutupnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x