Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Dicecar 8 Pertanyaan

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 23:15 WIB
lukas-enembe-selesai-jalani-pemeriksaan-di-kpk-dicecar-8-pertanyaan
Lukas Enembe selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/1/2023) malam. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1/2023) malam.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa kliennya menghadapi delapan pertanyaan dari penyidik KPK seputar identitas Lukas Enembe serta kondisi kesehatannya saat ini.

“Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan, yaitu yang pertama ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?’ Jawaban dia, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke’, ini BAP-nya,” kata Petrus, Kamis.

Baca Juga: Lukas Enembe Diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK Pastikan Hak-Hak Tersangka Dipenuhi

“Pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keluarganya. Mengenai materinya memang tidak ada pertanyaan,” sambungnya.

Petrus mengatakan, pemeriksaan Lukas Enembe ini memang memakan waktu yang cukup lama karena Lukas Enembe harus makan dan minum 10-11 butir obat.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan hal yang terjadi di ruang pemeriksaan. Dia bilang, penyidik menanyakan apakah akan menghadirkan saksi meringankan. Hal itu membuat pihaknya cukup bingung karena materi perkara belum ditanyakan.

“Agak lama kami berdiskusi karena materi pertanyaan tidak diajukan mengenai substansi (perkara)yang diadukan, tapi penyidik bertanya, apakah dalam perkara ini tersangka mengajukan saksi yang meringankan?" ungkap Petrus.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, AHY: Tidak Boleh Ada Golongan Tertentu yang Diamankan

“Jadi, substansi saksi yang meringankan ini kan harusnya apa yang dituduhkan, misalnya perbuatannya kapan, di mana, bagaimana caranya, barang buktinya apa.”

Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap oleh jajaran KPK, Rabu (12/1/2023). Lukas langsung diterbangkan dari Papua ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, dia menjalani pemeriksaan di RSPAD.


 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x