Kompas TV nasional hukum

Benny Tjokro Divonis Nihil tetapi Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,73 T terkait Kasus Korupsi Asabri

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 16:49 WIB
benny-tjokro-divonis-nihil-tetapi-wajib-bayar-uang-pengganti-rp5-73-t-terkait-kasus-korupsi-asabri
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Pada Kamis (12/1/2023), Benny dijatuhi vonis nihil dalam kasus Asabri. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.

Benny dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan penyucian uang.

Vonis nihil dijatuhkan lantaran Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Tribunnews.

Kendati demikian, Benny dijatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731 (Rp5,733 triliun).

Dalam keesempatan itu, hakim juga menuturkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Benny. 

Pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara yang meringankan, Benny dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari Ini

Di sisi lain, vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.

Pasalnya, jaksa menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Dalam kasus ini, Benny tidak bertindak sendiri, dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan delapan terdakwa lainnya yang juga sudah mendapatkan vonis hukuman.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny.

Benny Tjokrosaputro juga terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memvonis Benny dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan putusan MA pada 24 Agustus 2021, dalam kasus ini, keuntungan yang dinikmati Benny sebesar Rp6,078 triliun.

Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x