Kompas TV nasional kriminal

Uang Curian Pelaku Pembunuh ART di Jaktim untuk Merantau dan Bekerja di Bali

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 17:54 WIB
uang-curian-pelaku-pembunuh-art-di-jaktim-untuk-merantau-dan-bekerja-di-bali
M Mardha Dzakwan (26), tersangka pembunuhan asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur bernama Sri Lestari (43) dirilis ke publik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan seorang asisten rumah tangga rumah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Sri Lestari (43) tewas dibunuh. M. Mardha Dzakwan (26), tersangka sebagai pelaku pembunuhan, mengambil uang dan barang berharga milik penghuni rumah yang juga pamannya sendiri. 

Polda Metro Jaya menyebut Mardha rencananya menggunakan uang dan barang berharga itu untuk ongkos pergi ke Bali. Mardha berencana merantau dan mencari pekerjaan di sana.

"Dia ingin mengambil uang untuk (ongkos) merantau ke Bali. Merantau dan mencari kerja," jelas Kepala Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga, Senin (9/1/2023) dalam konferensi pers.

Baca Juga: Pembunuh ART di Jaktim Masih Keponakan Majikan, Jalankan Aksi dengan Pura-pura Pinjam Termos

Setelah mengambil uang dan barang berharga, Mardha menusuk korban. Ia menggunakan ojek ke Terminal Kampung Rambutan dan menumpang bus tujuan Bali.

Dalam pelariannya, Mardha ditangkap polisi di Tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur pada Sabtu (7/1) kemarin.

"Sampai tadi terakhir pemeriksaan dan interogasi, pengakuan dari tersangka adalah untuk merantau ke Bali," kata Panji.

Baca Juga: ART di Cipayung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Tetangga Mengaku Tak Dengar Keributan

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Mardha dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal-pasal itu memuat ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup selama-lamanya 20 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x