Kompas TV nasional hukum

Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Sebut Penerbitan UU untuk Tanggulangi Ekonomi Global Indonesia 2030

Kompas.tv - 8 Januari 2023, 22:00 WIB
perppu-cipta-kerja-mahfud-md-sebut-penerbitan-uu-untuk-tanggulangi-ekonomi-global-indonesia-2030
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk mengantisipasi badai ekonomi global yang akan terjadi.

Karena menurut empat lembaga keuangan internasional, Indonesia diprediksi akan dilanda masalah pertumbuhan ekonomi pada 2030, Minggu (8/1/2023).

“Apa empat lembaga itu? Pertama, World Bank, bank dunia; kedua, IMF; ketiga IDB; keempat, OECD, Organization for Economic Cooperation Development memperkirakan Indonesia itu pertumbuhannya di tahun 2023 hanya akan berkisar di 4,7 sampai maksimal 5,” tuturnya kepada Kompas TV, Minggu.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional Mahfud menyatakan pemerintah Indonesia harus memasang target pertumbuhan sebanyak 5,3 persen.

Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi Global

"Tahun 2023, dunia internasional sudah pasti akan mengalami badai ekonomi. Itu akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi, dan sebagainya,” lanjut Mahfud.

Ia mengatakan kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menanggulangi ekonomi Indonesia beberapa tahun ke depan adalah menerbitkan kebijakan strategis.

Namun, kebijakan tersebut tak bisa terbit sebelum UU Cipta Kerja diundangkan.

“Dengan cara memasukkan terlebih dahulu sistem Omnibus Law dalam tata hukum kita. Nah, sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” urainya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Mahfud MD: Jangan Masuk ke Soal Pribadi yang Tak Berhubungan

Terkait perdebatan soal Perppu Cipta Kerja bisa dilakukan di DPR saat sidang Februari atau Maret 2023 mendatang. Sementara terkait penolakan dari buruh atau pekerja ia hanya menjelaskan hal tersebut bagian dari kemajuan hukum di Indonesia.

“Itu yang saya katakan, kalau bicara sah, ini sah. Kalau bicara, ‘Nanti pasti ditentang oleh buruh’, itu sudah pasti.”

“Sekarang itu undang-undang belum ada saja sudah dilakukan judicial review, sudah sering begitu. Tidak apa-apa, itu kemajuan dari tata hukum kita, nanti dibahas lagi,” kata dia lagi.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x