Kompas TV nasional hukum

ICW: KPK Lamban dan Beri Perlakuan Khusus dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 21:42 WIB
icw-kpk-lamban-dan-beri-perlakuan-khusus-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lukas-enembe
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam memproses penegakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Buktinya, kasus ini sudah bergulir sejak September 2022 dan tersangka baru diumumkan baru-baru ini.

“Selain lambat ada perlakukan khusus yang diberikan KPK dalam perkara ini,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Kurnia, perlakuan khusus ini tampak ketika Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi rumah Lukas Enembe di Papua tanpa diketahui konteks kedatangannya. Secara medis, dia bukan dokter dan dalam pemeriksaan kasus ini pun Firli juga bukan penyidik.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Oleh karena itu, ICW berpendapat KPK harus melakukan upaya paksa menangkap Lukas Enembe dan menahannya. Sepengetahuan Kurnia, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka alat bukti seharusnya sudah cukup.

“Selain dua tindak pidana, suap menyuap dan gratifikasi, KPK seharusnya juga melihat kemungkinan dugaan pencucian uang dari perkara ini,” ucapnya.

Terkait pertimbangan nonteknis KPK belum menahan Lukas Enembe, Kurnia beranggapan jika ada yang menghalang-halangi penyidikan dan proses hukum, maka seharusnya bisa dijerat dengan UU karena menghalangi upaya hukum.

Ia tidak menampik, KPK memang mencetak rekor dengan menangkap tiga kepala daerah Papua sekaligus dalam kasus dugaan korupsi. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“KPK juga mencetak sejarah lain, untuk pertama kalinya ketua KPK mendatangi rumah tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, Pukat UGM Yogyakarta Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe!

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beralasan Lukas Enembe belum ditahan karena harus melengkapi alat bukti lebih dulu mengingat penahanan pun punya jangka waktu dua bulan.

“Buat apa melakukan penahanan kalau alat bukti tidak dilengkapi,” kata Ali.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x