Kompas TV nasional hukum

Resmi Diperpanjang, Ferdy Sambo Bakal Mendekam di Tahanan sampai 6 Februari 2023

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 05:42 WIB
resmi-diperpanjang-ferdy-sambo-bakal-mendekam-di-tahanan-sampai-6-februari-2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA,  KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan penahanan Ferdy Sambo diperpanjang sampai 6 Februari 2023.

Ferdy Sambo adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masa penahanannya berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang. 

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto Kamis (5/1) malam dilansir Antara. 

“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” sambungnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 9 Januari 2023, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan

Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, lanjut Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo, yakni selama 30 hari lagi.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan J sudah memasuki meminta keterangan terdakwa.

Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Bela Semua Terdakwa Obstruction of Justice: Jangan Pecat Mereka

Pada Kamis (5/1) kemarin, salah satu terdakwa lainnya yaini Richard Eliezer atau Bharada E sudah diminta bicara di pada PN Jakarta Selatan.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.  Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x