Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 13:29 WIB
kpk-periksa-penyuap-gubernur-papua-lukas-enembe
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka yang merupakan pemberi suap terhadap Gubernur Provinisi Papua Lukas Enembe, Kamis (5/1/2023).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menyebut tersangka tersebut telah memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. 

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis.

Meski demikian, Ali masih belum mau memerinci identitas pihak yang diperiksa tersebut.

Dia hanya mengatakan saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Melansir dari Tribunnews, tersangka penyuap Lukas Enembe yang diperiksa hari ini yakni, Rijatono Lakka yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua.

Tersangka dari kalangan swasta ini sebelumnya juga pernah diperiksa KPK bertempat di Mako Brimob Polda Papua.

Kala itu, penyidik KPK mendalami terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD  (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Papua.


 

Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Papua tersebut dan kasus yang menjeratnya itu.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot.

KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, dengan alasan sakit.

Tim penyidik pun akhirnya menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca Juga: Dalami Penyewaan Privet Jet Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Presdir RDG




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x