Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Ricky Rizal Hadirkan Ahli Pidana dari 2 Universitas

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 08:23 WIB
sidang-lanjutan-kasus-brigadir-j-ricky-rizal-hadirkan-ahli-pidana-dari-2-universitas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR akan menghadirkan dua ahli pidana dari dua universitas, Rabu (4/1/2023) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan ahli pidana sebagai saksi a de charge tersebut adalah Solahudin dari Universitas Bhayangkara dan Firman Wijaya dari Universitas Krisnadwipayana.

"Kami hadirkan ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," kata Erman, Rabu (4/1) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengacara Yosua soal Pembunuhan: Ricky dan Kuat Bukan Pelaku Pasif, Mereka Aktif

Sebagaimana diketahui Ricky Rizal didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini juga akan melakukan pemeriksaan ke Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah terdakwa Ferdy Sambo di Jl. Saguling, Pancoran.


 

Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang meminta pemeriksaan lokasi.

"Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (3/1) kemarin.

Baca Juga: Hari Ini Majelis Hakim dan JPU Cek TKP Duren Tiga-Saguling di Rumah Ferdy Sambo, untuk Apa?

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah persidangan terdakwa Ricky Rizal, sekitar jam 14.00 WIB."

Wahyu menegaskan peninjauan lokasi di TKP bukan merupakan sesi pembuktian, melainkan pengecekan situasi dan lokasi tempat tersebut.

"Jadi kemarin penasihat hukum meminta untuk datang kesana guna menunjukkan gambaran yang telah ditunjukkan para saksi di sini demikian juga majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa, sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan disini," kata Wahyu dalam persidangan mengutip laporan tim jurnalis Kompas TV.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x