Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 06:50 WIB
kpk-bakal-telusuri-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-suap-akbp-bambang-kayun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun, tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri pihak lain yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam proses penyidikan pastinya penyidik mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Menurut Firli penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi maupun terdakwa. Pihaknya juga berharap agar tersangka bisa memberikan keterangan seluas-luasnya untuk membantu proses penyidikan. Termasuk keterangan pihak lain yang ikut terlibat.

"Kami tentu tidak berkeinginan, berangan-angan apakah ada pelaku lain, tetapi ini akan mengikuti proses sepanjang penyidikan. Karena sesungguhnya kita paham siapa yang dimaksud dengan pelaku," ujar Firli di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari terkait Kasus Suap

Adapun AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM mencapai Rp6 miliar dan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah.

Selain itu, KPK menduga BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar.

Saat ini Bambang Kayun telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Baca Juga: Bupati Cianjur Siap Hadapi Pemeriksaan KPK soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bumi

Sedangkan pihak yang memberi suap Bambang yakni Emilya Said dan Herwansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. 

Sebagai penerima suap Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x