Kompas TV nasional kriminal

Malika Diminta Akui Penculiknya sebagai Ayah, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Korban lain

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 20:35 WIB
malika-diminta-akui-penculiknya-sebagai-ayah-polisi-selidiki-kemungkinan-adanya-korban-lain
Terduga pelaku penculikan Malika Anastasya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku tak bertujuan menculik anak perempuan berusia 6 tahun itu, Senin (2/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Iwan Sumarno alias Yudi alias Jacky, terduga pelaku penculikan Malika Anastasya (6), sempat menyuruh korban untuk mengakui pelaku sebagai ayahnya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).

Hal itu, kata Ahmad Ramadhan, diketahui dari keterangan Malika pada penyidik polwan yang mendampinginya.

“Setelah bisa kooperatif, artinya sudah bisa diajak bicara, Malika mengatakan kepada penyidik, dalam hal ini penyidik polwan,” tuturnya.

“Mengatakan bahwa dirinya sejak diculik tanggal 7 Desember oleh pelaku IS, pertama, pelaku IS sering menyampaikan kepada Malika bahwa pelaku adalah bapaknya,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemulung Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun

Pelaku juga meminta pada Malika, agar jika ada orang yang menanyakan tentang dirinya, korban harus mengakui dirinya sebagai ayah.

Dalam dialog tersebut, Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, ada kemungkinan korban lain selain Malika.

Hal itu, menurut Ahmad, melihat dari latar belakang pelaku yang merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Kalau kita ihat penjelasan Kapolres Jakarta Pusat, yang bersangkutan adalah residivis kasus pencabulan, dimungkinkan ada korban lain selain Malika.”

“Tentu ini lagi dalam proses penelusuran, penyelidikan maupun penyidikan,” lanjut Ramadhan.

Pada kasus dugaan penculikan terhadap Malika, polisi menerapkan Pasal 330 ayat 2, tentang penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Namun, kalau pengembangannya nanti, bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi, maka kita juga kenakan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 10 tahun.”

Baca Juga: Polisi Ungkap Malika Tak Alami Kekerasan Seksual selama Diculik, Tapi Ada Kekerasan Fisik

“Jadi kita lapis dengan pasal berlapis,” tuturnya.

Namun, tutur Ramadhan, untuk penerapan Pasal 88 jo 76 UU Nomor 17 tahun 2016, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x