Kompas TV nasional hukum

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 9 Januari 2023, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 16:08 WIB
masa-penahanan-ferdy-sambo-cs-berakhir-9-januari-2023-ini-penjelasan-humas-pn-jakarta-selatan
Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Masa penahanan Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan berakhir pada 9 Januari 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masa penahanan Ferdy Sambo cs, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat,  oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berakhir pada 9 Januari 2023.

Meski masa penahanannya akan berakhir pada 9 Januari mendatang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan ada perpanjangan masa penahanan.

Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan, berdasarkan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan untuk kepentingan pemeriksaan adalah selama 90 hari.

“Kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Itu pasal 26 ayat 1 dan ayat 2,” jelasnya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Jaksa Tegur Ahli Karena Gunakan Dakwaan Kasus Sambo jadi Ilustrasi Pemenuhan Pasal 340 KUHP

“Kemudian, jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi.”

Dasar dari permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut, kata Djuyamto, adalah Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6.


 

Ia menambahkan, pihak pengadilan tinggi dapat memberikan perpanjangan masa penahanan selama total 60 hari.

“Total masa penahanan yang bisa diberikan oleh pengadilan tinggi itu selama 60 hari.”

“Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan tanggal 9 Januari (2023) di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar  Pasal 29 ayat 1 dan 2 serta ayat 6 tadi,” urainya.

Djuyamto juga menyebut bahwa majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pasti sudah mengantisipasi hal semacam itu.

“Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini.”

“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa,  ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” tuturnya.

Baca Juga: Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"

Untuk diketahui, ada lima terdakwa yang disidangkan pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x