Kompas TV nasional hukum

Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Teori High Power Distance Justru Dapat Memberatkan?

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 20:17 WIB
ricky-rizal-berani-tolak-perintah-ferdy-sambo-teori-high-power-distance-justru-dapat-memberatkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Erman Umar selaku pengacara Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menyebut keberanian kliennya dalam menolak perintah Ferdy Sambo adalah sebuah tindakan positif.

Menurut Erman, tindakan itu bisa menguntungkan Ricky dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harus diingat, adakah fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi atau Sambo memberi perintah kepada Ricky?" kata Erman dalam dialog Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (2/1/2023).

"Bagaimana keberanian dia menolak permintaan yang melanggar hukum? Dia berani menolak."

Baca Juga: Saksi Ahli Singgung ‘Meeting of Minds’, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Ricky dan Kuat Pelaku Aktif!

Namun, dalam sidang yang berlangsung Senin siang tadi, saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan Ricky Rizal, menyebut teori High Power Distance.

Reza Indragiri, pakar psikologi forensik yang juga hadir dalam program dialog yang sama, berpendapat kesaksian ahli tersebut malah bisa memberatkan Ricky.

Pasalnya, menurut Reza, teori yang disampaikan bertentangan dengan tindakan Ricky yang berani menolak perintah Sambo.

"Pada pokoknya, teori High Power Distance adalah pihak yang pangkatnya rendah tidak akan berdaya berhadapan dengan pihak lain dengan pangkat lebih tinggi," kata Reza dalam .

"Tapi teori ini tidak bisa menjelaskan, apa yang menyebabkan Ricky Rizal justru menolak perintah Sambo."

Reza menyatakan, "Saya tidak tahu mana yang harus saya percaya." 

Jaksa penuntut umum, kata dia, dapat memanfaatkan teori tersebut dengan narasi memberatkan, sementara penasihat hukum Ricky Rizal juga mengemas teori yang sama untuk menguntungkan kliennya.

Baca Juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Digelar Kembali, Hadirkan Ahli Meringankan

Sebelumnya diwartakan KOMPAS TV, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal, Senin.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli dihadirkan untuk meringankan Ricky.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x