Kompas TV nasional hukum

Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan Tenang

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 12:30 WIB
ahli-di-sidang-sambo-cs-alat-ukur-waktu-dalam-pembunuhan-berencana-adalah-dilakukan-dengan-tenang
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu meski pun tidak panjang. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan,  alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu meski pun tidak panjang.

Demikian disampaikan Arif Setiawan yang hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

“Tidak ada (ukuran waktu atau jam), yang penting pada saat melakukan perencanaan, pengambilan keputusan dan melaksanakan itu, memang ada jangka waktunya, artinya tidak segera begitu,” kata Muhammad Arif Setiawan.

“Tapi waktunya tidak penting panjang atau pendek,  tapi ada jeda waktunya dan kemudian itu dilaksanakan dengan tenang, jadi keadaan tenang dalam sisi kejiwaan si pelaku itulah yang menentukan untuk perencanaan dan tidak,” katanya. 

Baca Juga: Martin Sebut Ferdy Sambo Berkepribadian Ganda, Usai Undur Diri Kini Gugat Jokowi dan Kapolri

Dalam sidang, Penasihat Hukum Kuat Maruf bertanya, apakah untuk menentukan pelaku pembunuhan berencana dalam keadaan tenang dalam perbuatannya diperlukan keterangan ahli psikolog.


 

Muhammad Arif Setiawan membenarkan, menurutnya, ahli pidana tidak dalam kapasitas menentukan seorang pelaku tenang atau tidak dalam melakukan pembunuhan berencana.

“Tentu saja, karena Ahli Hukum Pidana tidak pada kapasitas untuk bisa menjelaskan keadaan tenang itu,” kata Muhammad Arif Setiawan.

“Nah karena keadaan tenang itu berkaitan dengan kondisi kejiwaan seseorang yang itu ada di dalam unsur yang subyektif dari delik pembunuhan berencana maka di situ harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu tentang kejiwaan,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x