Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana dalam Sidang Richard Eliezer: 2 Asas Harus Diuji untuk Keabsahan Perintah Jabatan

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 14:58 WIB
ahli-pidana-dalam-sidang-richard-eliezer-2-asas-harus-diuji-untuk-keabsahan-perintah-jabatan
Ahli Pidana Albert Aries mengatakan, ada dua asas untuk menguji keabsahannya adanya perintah jabatan agar Richard Eliezer bebas dari pertanggungjawaban pidana, Rabu (28/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Praktisi hukum pidana korporasi Albert Aries mengatakan,  ada dua asas untuk menguji keabsahan adanya perintah jabatan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu bebas dari pertanggungjawaban pidana. 

“Secara obyektif perlu saya sampaikan, tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggungjawaban pidananya,” kata Albert  saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).


 

“Akan tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara obyektif atau menjadi parameter untuk menguji keabsahan dari perintah jabatan,” kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP itu. 

Pertama, kata Albert, asas proporsionalitas yaitu tentang keadaan, cara, alat, sarana dan prasarana yang digunakan pada saat memberikan perintah jabatan dan perintah jabatan itu dilaksanakan.

Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

Kedua,  adalah asas subsidaritas yaitu ketika seorang yang menerima perintah dari pejabat yang mempunyai otoritas, sesungguhnya menghadapi konflik. “Konflik di antara dua kewajiban hukum," kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Di satu sisi, kata dia, penerima perintah menghindari kemungkinan dapat dipidanakan karena melakukan suatu perbuatan pidana. Di sisi lain, harus ada ketaatan melaksanakan atau mentaati perintah tersebut.

“Nah, ketika dihadapi dengan dua kewajiban ini, maka asas subsidaritas akan menguji mana yang sebenarnya harus dipilih oleh si penerima perintah," kata penulis buku Hukum Pembuktian Teori, Asas,& Yurisprudensi itu. "Dan pada umumnya dari storycall pembentukan pasal ini, umumnya orang akan lebih mentaati perintah jabatan ketimbang menghindari kemungkinan dirinya dapat di pidana.”

Baca Juga: Albert Aries Pembahas RKUHP Jadi Ahli Pidana di Sidang Richard Eliezer: Saya Hadir Prodeo Probono

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Yosua, Richard Eliezer mengaku mendapat perintah dari atasannya Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri,  untuk menembak Yosua.

Ferdy Sambo, kata Richard, menilai Yosua patut dibunuh karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Untuk perintah tembak, Richard mengatakan Ferdy Sambo juga meminta dirinya menambah amunisi atau magasin.

Akibat kepatuhannya pada perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x