Kompas TV nasional hukum

Eliezer Rayakan Natal di Rutan Bareng Keluarga, Pengacara: Meski Kondisi Sulit, Dia Tetap Bersyukur

Kompas.tv - 25 Desember 2022, 23:35 WIB
eliezer-rayakan-natal-di-rutan-bareng-keluarga-pengacara-meski-kondisi-sulit-dia-tetap-bersyukur
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (kiri). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) merayakan Hari Natal 2022 di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri. 

Meski demikian, dia bersyukur, karena pada Sabtu (24/12/2022) sore, keluarganya menjenguknya di Rutan untuk merayakan malam Natal bersama. 

Hal ini diungkap pengacara Eliezer, Ronny Talapessy yang turut mengunjungi kliennya pada Sabtu sore. 

"Kemarin sore saya bersama keluarga Bharada E mengunjungi Bharada E setelah dia melakukan ibadah Natal," kata Rionny, dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Ronny menjelaskan, pada momen tersebut dirinya sempat berbincang bersama dengan Eliezer.

Menurutnya, meskipun masih dalam situasi yang sangat sulit, kliennya ini tetap bersyukur, karena bisa merayakan natal bersama keluarga.

"Kami ngobrol terkait bagaimana natal tahun ini. Meskipun dalam situasi sangat sulit dia bersyukur masih bisa berkumpul bersama dengan keluarga," jelasnya. 

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Eliezer Bisa Bebas: Tak Dapat Dipidana Orang yang Taat Laksanakan Perintah Jabatan

"Tadi pagi pun dia (Eliezer) melaksanakan ibadah Natal bersama rekan-rekan tahanan lainnya di dalam rutan Bareskrim," imbuhnya. 

Lebih lanjut Ronny pun meminta dukungan dari publik agar kasus pembunuhan Brigadir J dapat segera selesai.

Seperti diketahui, selainn Eliezer, terdapat empat orang lainnya yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Saat ini, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo disebut sebagai yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ungkapan Hati Anak Buah Ferdy Sambo: Marah, Kesal, hingga Berdamai dengan Diri


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x