Kompas TV nasional hukum

Heboh Video Porno Wanita Kebaya Hijau, Polri: Penanganannya akan Sama seperti Kebaya Merah

Kompas.tv - 24 Desember 2022, 05:17 WIB
heboh-video-porno-wanita-kebaya-hijau-polri-penanganannya-akan-sama-seperti-kebaya-merah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Sumber: KOMPAS TV/ANT/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video porno wanita mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ditsiber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman sejak Kamis (22/12/2022) hingga kemarin (23/12).

Baca Juga: Video Pornografi Perempuan Kebaya Hijau Bikin Heboh Medsos, Bareskrim Polri Turun Tangan

"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/12).

Ketika ditanya adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video porno wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.

"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," ucap Dedi.

Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.

Baca Juga: Motif Mahasiswi Tersangka Baru Video Mesum Kebaya Merah Buat Konten Porno: Banyak Beban Pikiran

Dalam kasus video wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu, Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten threesome.

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.


 

Dua tersangka kasus video porno Kebaya Merah AH dan ACZ diketahui dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Adapun kasus yang terbaru, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video porno serupa, namun wanita di dalam video porno itu kali ini mengenakan baju kebaya hijau.

Baca Juga: 5 Hal Soal Pemeran Kebaya Merah Berkepribadian Ganda: Ada Kartu Kuning dan Faktur Tanda Berobat

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.

Video berdurasi delapan menit lebih tu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x