Gubernur Nonaktif Jambi, Zumi Zola, kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap, dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Agenda sidang kali ini, pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam sidang pleidoinya, Zumi membacakan pembelaan dan mengaku bersalah, serta memohon keringanan hukuman, karena masih harus bertanggung jawab terhadap keluarganya. sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Zumi pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.