Kompas TV nasional hukum

Kata Mantan Hakim saat Ahli Sebut Keterangan Putri Diperkosa Kredibel: Itu Bukan Masalah Hukum

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 10:17 WIB
kata-mantan-hakim-saat-ahli-sebut-keterangan-putri-diperkosa-kredibel-itu-bukan-masalah-hukum
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai pendapat ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang menyebut keterangan Putri Candrawathi kredibel soal kekerasan seksual,  tidak terkait dengan masalah hukum.

Hal itu disampaikan Asep dalam program  Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (22/12/2022).


 

“Ketika salah satu ahli mengatakan soal kata kredibel untuk keterangan di tempat lain yaitu menyangkut, saya ikut terminologinya FS ya, perkosaan, penganiayaan, kemudian dibanting 3 kali, saya kira kalau dilihat dari kaca mata hukum itu bukan masalah hukum,” kata Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Yosua

Pasalnya perihal kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tidak ada di dalam dakwaannya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Didakwaan enggak ada, itu masalah lain. Jadi menurut saya ngapain ahli ngomongin yang begituan, kredibel silakan saja proses,” ujar Asep.

Apalagi, sambung Asep, laporan Putri Candrawathi soal dugaan kekerasan seksual dengan terlapor almarhum Yosua sudah di SP3.

“Bahasa hukumnya lagi, selama itu tidak jadi putusan BHT (berkekuatan hukum tetap), apalagi belum jadi berkas itu bukan merupakan fakta hukum gitu. Jadi ngapain ngomongin kredibel yang memang tidak ada dalam dakwaan,” ujar Asep.

Baca Juga: Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Atas dasar itu, Asep pun menilai patut dipertanyakan kenapa jaksa penuntut umum (JPU) justru menghadirkan ahli yang tidak berkaitan dengan dakwaan Pasal 340 KUHP.

“Kan harusnya mendukung dakwaan, tapi kita hormatilah siapapun ahli menjelaskan tentang apapun di situ, toh hakim juga tidak terikat, jadi kalau saya hakimnya saya kesampingkan,” tegas Asep.

Sebelumnya dalam sidang Ferdy Sambo Cs kemarin, Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menyimpulkan kekerasaan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredible.

"Di dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Ibu Putri Candrawati terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, yang menurutnya dialaminya di Magelang, itu berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel,” Reni Kusumowardhani.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x