Kompas TV nasional peristiwa

KPAI Kecam Tindakan Ayah Siksa Anak yang Viral, Minta Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 22:29 WIB
kpai-kecam-tindakan-ayah-siksa-anak-yang-viral-minta-polisi-segera-lakukan-gelar-perkara
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang ayah berinisial RIS yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. (Sumber: Net/Google)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang ayah berinisial RIS yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, dari video yang beredar, RIS tak hanya melakukan kekerasan terhadap anaknya, tetapi juga kepada istrinya.

“KPAI mengecam tindak kekerasan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya yang ada di dalam video yang viral, di mana seorang ayah melakukan pemukulan terhadap anaknya,” kata Retno, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Ayah yang Viral usai Siksa Anak Punya Rekam Jejak Kekerasan Rumah Tangga sejak 2021

“Tidak hanya satu video, namun ada video lain yang menunjukkan tidak hanya melakukan pemukulan terhadap anak tapi juga kepada seorang ibu,” sambungnya.

RIS sendiri sudah dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu. Polisi sudah menyita barang bukti berupa rekaman video kekerasan dan CCTV yang ada di sekitar TKP. Hingga saat ini, status RIS masih menjadi saksi.

Soal status tersebut, Retno mengatakan bahwa KPAI mendorong pihak kepolisian untuk menaikkan status kasus dan segera melakukan gelar perkara.

“Kami juga meminta kepolisian untuk menerapkan UU Perlindungan Anak, karena dalam hal ini ada anak (yang) menjadi korban,” tegas Retno.

Baca Juga: KPAI Sebut Banyak Penitipan Anak yang Beroperasi Tidak Sesuai dengan Aturan

“Untuk itu, Pasal 80 (UU Perlindungan Anak) kami dorong menjadi dasar untuk kepolisian melakukan tuntutan termasuk dengan KDRT,” lanjut Retno.

Selain itu, Retno juga mendorong pemulihan psikologis korban. Saat ini, anak yang menjadi korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

 


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x