Kompas TV nasional update

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan Dua Ahli: Psikologi dan Hukum Pidana

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 09:58 WIB
sidang-ferdy-sambo-cs-hari-ini-akan-hadirkan-dua-ahli-psikologi-dan-hukum-pidana
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (20/12/2022) akan menghadirkan dua ahli untuk dimintai keterangan.

"Jaksa hadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi," kata pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, Senin (19/12/2022) malam, dilansir dari Kompas.com.

Dua ahli itu akan memberikan keterangan berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing untuk lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ahli yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kali ini, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak

Sebelumnya, jaksa menghadirkan lima orang ahli pada sidang Ferdy Sambo Cs pada Senin, (19/12) di Pengadilan Negeri Jaksel.

Para ahli yang hadir ialah Adi Setya (ahli digital forensik) dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa (ahli kriminologi dari Universitas Indonesia).

Kemudian, Ade Firmansyah Sugiharto (ahli forensik), Farah Primadani Karow (ahli forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri), dan Eko Wahyu Bintoro (ahli identifikasi wajah dan olah TKP inafis).


Salah satu keterangan ahli kriminologi, Mustofa, menyatakan bahwa relasi kuasa antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan relasi atasan-bawahan membuatnya kecil kemungkinan untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

"Kemungkinan bawahan untuk melakukan tindakan yang berisiko tinggi itu kecil, kecuali dia sanggup menerima risiko," kata Mustofa saat menjawab pertanyaan jaksa.

Ia pun mengatakan bahwa telah terjadi pembunuhan berencana karena terdakwa Ferdy Sambo masih sempat melakukan kegiatan seperti biasa, bahkan bersiap-siap mengikuti agenda bermain bulu tangkis pada hari penembakan Brigadir J 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi, menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan, misalnya penembakan terhadap pelaku," ujarnya.

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan-tindakan lain," kata kriminolog itu di sidang kasus Brigadir J.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x