Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Yustisial MA EW Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 17:40 WIB
hakim-yustisial-ma-ew-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-suap-pengurusan-perkara
KPK menetapkan hakim yustisial/panitera pengganti, EW, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka baru ini adalah EW yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti di Mahkamah Agung. 

“KPK kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Menetapkan satu tersangka atas nama EW, hakim yustisial panitera pengganti di Mahkamah Agung RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Hakim PN Pontianak Beri Vonis Bebas untuk Ketua Kadin Kalbar di Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tebas

KPK melakukan penahanan terhadap EW untuk kepentingan penyidikan. EW ditahan di Rutan KPK di Gedung Putih.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama, mulai 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Firli.

Saudara EW bersama MH, AB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 12 huruf A dan b juncto Pasal 11 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gazalba akan Dinonaktifkan sebagai Hakim Agung

Selain EW, KPK telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya SD, GS, PN, RN, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, HT, dan IDKS. Dua dari 14 tersangka yang ada merupakan hakim agung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x