Kompas TV nasional rumah pemilu

Sekjen KPU Bantah Intimidasi Petugas soal Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 11:23 WIB
sekjen-kpu-bantah-intimidasi-petugas-soal-dugaan-manipulasi-verifikasi-faktual-parpol-peserta-pemilu
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad D Sutrisno membantah adanya kabar dirinya melakukan intimidasi ke petugas sekretariat KPU provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Diketahui, persoalan keterkaitan Bernad dalam dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Baca Juga: Bawaslu Gali Informasi Terkait Dugaan Manipulasi Data Parpol Dalam Verifikasi Faktual di KPU

"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata Bernad kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Bernad menjelaskan, pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu di tingkat provinsi.

Ia memastikan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung. 


 

Sekretariat, kata dia, memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. 

Mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.

"Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Bernad.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku mendapat laporan dugaan kecurangan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. 

Dilaporkan bahwa petinggi KPU tersebut memerintahkan jajaran mereka untuk mengubah data beberapa partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024. 

Kabarnya, petinggi KPU itu mengancam bakal memutasi pegawai yang tidak mau mematuhi instruksi tersebut. 

"Ternyata berdasarkan informasi yang kami himpun dan dapatkan, salah satu ancamannya adalah memutasi pegawai atau ASN KPU daerah yang bertugas teknis tentang aplikasi Sipol tersebut," kata perwakilan koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/12/2022). 

Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sendiri merupakan sistem dan teknologi informasi milik KPU yang digunakan untuk mengelola administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. 

Menurut Kurnia, praktik kecurangan bermula pada 7 November 2022. Pada hari itu, hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi dijadwalkan akan diserahkan kepada KPU pusat. 

Baca Juga: Bawaslu: Puluhan Ribu Data Masyarakat Dicatut Parpol untuk Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu

Namun, anggota KPU RI tiba-tiba mendesak KPU provinsi melalui video call, memerintahkan untuk mengubah status verifikasi faktual sejumlah parpol dari TMS menjadi MS dalam Sipol. 

Akan tetapi, anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, enggan menjalankan instruksi tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x