Kompas TV nasional hukum

Hendra Kurniawan di Sidang Irfan Widyanto: Saya Tidak Pernah Memberi Perintah yang Salah

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 14:56 WIB
hendra-kurniawan-di-sidang-irfan-widyanto-saya-tidak-pernah-memberi-perintah-yang-salah
Hendra Kurniawan menjadi saksi di sidang Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merasa tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anak buah dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Hendra Kurniawan saat Penasihat Hukum dari terdakwa Irfan Widyanto, Raditya Yosodiningrat bertanya untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Saudara saksi, apakah pernah ada perintah terhadap Irfan untuk menghalang-halangi penyidikan, untuk menghilangkan barang bukti atau untuk menghancurkan (barang bukti),” tanya Raditya Yosodiningrat.

Baca Juga: Alasan Hendra Kurniawan Percaya Yosua Tewas dalam Tembak-Menembak: Sambo Laporkan Itu ke Kapolri

Menjawab pertanyaan tersebut, Hendra Kurniawan pun mengatakan, sebagai pimpinan di Biro Paminal Divisi Propam Polri dirinya tidak pernah meminta Irfan Widyanto menghilangkan barang bukti.


 

Hendra mengaku, dalam perintah yang diberikan kepada anak buahnya disertai dengan keterangan untuk berkoordinasi dengan penyidik.

“Pada saat itu kan perintahnya untuk dikoordinasikan dengan penyidik,” ucap Hendra Kurniawan.

Tapi Raditya Yosodiningrat kembali bertanya memastikan kepada Hendra Kurniawan apakah ada perintah kepada kliennya untuk menghalang-halangi penyidikan.

Dengan tegas, Hendra Kurniawan pun menjawab, sebagai pimpinan dirinya tidak pernah memerintahkan salah anak buahnya.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji

“Mohon maaf, masa saya memberikan perintah yang salah. Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah,” ujar Hendra Kurniawan.

Untuk diketahui dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto akan ada 4 orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

Saksi-saksi tersebut, merupakan saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Hendra Kurniawan, akan ada kesaksian dari Kombes Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Ragukan Pengakuan Putri Sambo: Dibanting 3 Kali, Diperkosa, Kok Masih Cari Yosua?

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x