Kompas TV nasional peristiwa

RKUHP Disahkan, Sandiaga Uno: Alhamdulillah, Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisata secara Signifikan

Kompas.tv - 10 Desember 2022, 15:42 WIB
rkuhp-disahkan-sandiaga-uno-alhamdulillah-tak-ada-pembatalan-kunjungan-wisata-secara-signifikan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022). (Sumber: ANTARA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengeklaim tak ada pembatalan kunjungan wisata secara signifikan usai disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).

Kendati demikian, kata dia, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus memantau perkembangan jumlah wisatawan agar bisa dilakukan evaluasi.

“Dan Jumat kemarin, tidak ada pembatalan signifikan. Jadi alhamdulilah, tapi kita terus pantau agar kita pastikan setiap pergerakan untuk monitor dan evaluasi," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Ia mengatakan Kemenparekraf telah menurunkan tim di Australia untuk melihat pergerakan booking-an wisata per jam sebagai salah satu upaya monitoring dan evaluasi.

Di sejumlah pasar utama potensial, seperti Singapura, Malaysia, dan India juga disebutnya belum ada laporan pembatalan per hari Jumat (9/12/2022), waktu tutup bisnis.

Sandiaga menambahkan bahwa kunjungan wisatawan asing justru meningkat di dua bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Terlepas dari pasal-pasal kontroversial yang ada di KUHP yang baru, Sandiaga menjamin wisatawan aman dan nyaman selama berlibur di Indonesia.

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan kumpul kebo yang bisa diproses hukum jika ada aduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau aduan dari orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai Ada 18 Pasal di RKUHP Harus Diluruskan, Ini Tiga di Antaranya

"Tapi ini kan masih sangat awal, jadi kami akan memastikan akan mengomunikasikan dan menyosialisasikan bahwa saya menjamin wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan di Indonesia," ujar Menparekraf.

"Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," pungkasnya.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x