Kompas TV nasional peristiwa

Diduga Salahgunakan Dana BCIF, Segini Besaran Gaji Bekas Pimpinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap

Kompas.tv - 15 November 2022, 18:19 WIB
diduga-salahgunakan-dana-bcif-segini-besaran-gaji-bekas-pimpinan-yayasan-aksi-cepat-tanggap
Sidang perkara penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT dengan perbuatan penyalahgunaan dana BCIF, mengungkap berapa besaran gaji Terdakwa Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar. (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Besar gaji Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar kembali diungkap, kali ini dalam sidang perkara penggelapan dalam jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan perbuatan penyalahgunaan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Ketiganya menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). 

Ahyudin yang merupakan President Global Islamic Philantrophy, mendapat gaji Rp100 juta tiap bulan.

“Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Terdakwa Drs. Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah),” kata Jaksa Mia Natalia saat membacakan dakwaan kepada ketiganya.

Ibnu Khajar, yang merupakan Senior Vice President Partnership Network Department digaji Rp 70 juta.

Baca Juga: Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

Begitu pun dengan gaji Novariyadi Imam Akbari, Senior Vice President Humanity Network Department dan Hariyana Binti Hermain, Senior Vice President Operational. Keduanya mendapatkan gaji bulanan Rp70 juta.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa  (15/11/2022), Ahyudin, Ibnu Hadjar dan Hariyana Binti Hermain dijerat oleh JPU dengan pasal yang sama: penggunaan dana BCIF sebesar Rp 117.9 Miliar di luar peruntukannya.

Baca Juga: Pengacara RE: Ferdy Sambo Intimidasi Richard Eliezer Sampai di Depan Ruangan Kapolri

“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” kata Ketut Sumedana.

Ketut menuturkan Jaksa Penuntut Umum menganggap Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x