Kompas TV nasional hukum

Henry Yosodiningrat Anggap Kesaksian Aryanto untuk Hendra Kurniawan Tidak Bisa dipertanggungjawabkan

Kompas.tv - 11 November 2022, 13:25 WIB
henry-yosodiningrat-anggap-kesaksian-aryanto-untuk-hendra-kurniawan-tidak-bisa-dipertanggungjawabkan
Henry Yosodiningrat, Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meragukan kesaksian Aryanto. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Yosodiningrat, Penasihat Hukum Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meragukan kesaksian Aryanto, Petugas Harian lepas (PHL) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Aryanto memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Satu di antaranya adalah perihal kehadiran Terdakwa Hendra Kurniawan ke rumah Ferdy Sambo yang waktu kedatangannya digambarkan berbeda dengan fakta peristiwa.

“Misalnya, jam 4 sore gitu kan, sore jam berapa, lupa jamnya, sore itu antara setelah ashar sampai sebelum magrib atau setelah magrib, dia bilang pertama itu sebelum nggak ingat, akhirnya dia katakan setelah ashar, sebelum maghrib,” kata Henry Yosodiningrat, di sela sidang Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Bantah PHL Ferdy Sambo, Pengacara Ricky Rizal: Tak Benar Tidak Ada yang Berani Tolak Perintah Sambo

Dalam pernyataannya, Henry juga menilai Aryanto dalam kesaksiannya kerap menjawab pertanyaan tergesa-gesa.

Sehingga jawaban yang dilontarkan Aryanto sebagai saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tidak bisa dipertanggungjawabkan.


 

“Saya nggak tahu mungkin dia sudah belajar dulu ya, tapi ternyata ya keterangan dia itu, kita belum selesai mengajukan pertanyaan dia sudah langsung ngejawab gitu ya, nah akibatnya keterangan dia itu nggak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Henry Yosodiningrat.

Tidak hanya dianggap memberikan keterangan yang berbeda pada sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan Hukum Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: PDIP Minta Jokowi Belajar dari Gusdur untuk Sampaikan Maaf Negara bagi Soekarno dan Keluarga

Aryanto, juga dianggap Terdakwa Irfan Widyanto menyampaikan keterangan yang berbeda dengan fakta peristiwa.

Antara lain tentang fakta peristiwa saat Aryanto menerima DVR CCTV pos satpam Komplek Duren Tiga dari Irfan Widyanto untuk diserahkan ke Chuck Putranto.

Untuk diketahui, Aryanto adalah Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri yang sudah bekerja 5 tahun atau sejak Ferdy Sambo berpangkat sebagai Kombes.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x