Kompas TV nasional berita kompas tv

2 dari 14 Pengeroyok Hingga Tewas Suporter Hadapi Vonis

Kompas.tv - 25 Oktober 2018, 16:00 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : I Wayan Gede Astaphala

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan keringanan hukuman kepada hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara.

Kuasa hukum meminta kepada hakim agar keduanya dihukum percobaan dengan dikirim ke pesantren untuk menimba ilmu agama. Sementara jaksa tetap kukuh pada tuntutan penjara.

Jaksa telah mengurangi separuh hukuman maksimal kepada pengeroyok yang masih di bawah umur. Mereka dituntut 4 tahun dan 3 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x