Kompas TV nasional peristiwa

Komisi I DPR Kecewa Ada LPS Tidak Mau Ikuti Progam Migrasi Siaran Digital

Kompas.tv - 7 November 2022, 06:20 WIB
komisi-i-dpr-kecewa-ada-lps-tidak-mau-ikuti-progam-migrasi-siaran-digital
Aplikasi sinyalTVdigital untuk mengecek siaran TV digital setelah memasang set top box. (Sumber: Play Store)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya kecewa karena masih ada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tidak taat aturan terkait program migrasi siaran dari analog ke digital (ASO) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami menyayangkan hal tersebut terjadi dan berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Riefky dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Dia menjelaskan pemerintah berhak melakukan penertiban kepada LPS yang belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital.

Ia berharap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog.

"Kami harap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi

Dia mengatakan Komisi I DPR RI selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia. Sebelumnya  diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud saat menyampaikan press update terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11).  


 

Hanya saja ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah itu. Yaitu, RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV ANTV, TV One dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Baca Juga: Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo untuk Siaran TV Digital



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x