Kompas TV nasional sosok

7 November, Ir H Djuanda Wafat, Perdana Menteri RI ke-10 Pencetus Deklarasi Djuanda

Kompas.tv - 7 November 2022, 07:10 WIB
7-november-ir-h-djuanda-wafat-perdana-menteri-ri-ke-10-pencetus-deklarasi-djuanda
Ir.H.Djuanda, Perdana Menteri RI ke-10 (Sumber:Kompas.com -)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini 7 November 59 tahun silam, tepatnya 7 November 1963,  Haji Raden Djoeanda Kartawidjaja atau lebih dikenal dengan sebutan Ir H Djuanda meninggal dunia dalam usia yang relatif muda, 52 tahun.

Namun dalam rentang usia yang tidak terlalu panjang itu, Djuanda menorehkan banyak prestasi dan sumbangsih bagi Indonesia hingga sekarang. Pahlawan Nasional kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat 14 Januari 1911 ini, merupakan  Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir. Ia menjabat dari 9 April 1957 hingga 9 Juli 1959. Setelah itu ia menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I.  

Baca Juga: Fenomena langka Bunga Bangkai Setinggi 2 Meter di Tahura Djuanda Bandung

Sumbangan terbesarnya adalah apa yang disebut dengan "Deklarasi Djuanda" pada 1957. Deklarasi ini merupakan tonggak penting dalam penentuan wilayah kesatuan Indonesia hingga saat ini. 

Dengan deklarasi yang dicetuskan pada 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS), dikenal sebagai negara kepulauan.

Sebelumnya, Indonesia hanya mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peraturan ini, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Artinya, kapal-kapal asing bebas berlayar di berbagai perairan yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Mereka bisa mondar-mandir, asal berjarak tiga mil dari garis pantai pulau.

Nah, dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda, maka semua kapal asing tak bisa lagi seenaknya masuk dan mondar-mandir di kepulauan Nusantara.  

Baca Juga: Selain Proklamasi, Ada 10 Pahlawan Nasional Lahir Agustus, dari Mohammad Hatta hingga Ibu Tien

Bahkan, dengan diakuinya Deklarasi Djuanda dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah RI menjadi 2,5 kali lipat, menjadi 5.193.250 kilometer persegi. Kecuali Papua yang saat itu masih belum masuk wilayah NKRI.

Luas wilayah Indonesia dihitung berdasarkan titik pulau terluar, hingga terciptalah garis batas maya yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

Atas jasanya, Juanda selain diangkat sebagai pahlawan, juga pada 19 Desember 2016 fotonya diabadikan dalam pecahan uang kertas rupiah Rp50.000.

Djuanda, mantan guru di SMA Muhammadiyah Jakarta ini, meninggal di Jakarta karena serangan jantung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x