Kompas TV nasional kesehatan

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 16:06 WIB
terkait-kasus-gagal-ginjal-akut-2-perusahaan-farmasi-terancam-pidana-10-tahun
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal, Senin (31/10/2022). (Sumber: YouTube/BPOM)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal.

Berdasarkan hasil investigasi BPOM bersama Bareskrim Polri, dua perusahaan farmasi ini diduga menggunakan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

“Dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol di atas ambang batas, yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut


“Berdasarkan pemeriksaan, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk sirup obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas,” sambungnya.

Penny menjelaskan bahwa dua perusahaan farmasi ini diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Atas hal itu, dua perusahaan farmasi ini terancam pidana paling lama 10 tahun.

“Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Pasal 198 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” jelas Penny.

Dua perusahaan farmasi itu juga dijerat Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar.

“Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar,” ujar Penny.

Baca Juga: Menko PMK soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak: BPOM Harus Dilibatkan Awasi Bahan Baku Obat

Sebagai informasi, EG dan DEG diduga menjadi penyebab adanya gagal ginjal akut. Pasien gagal ginjal sebelumnya dikabarkan mengonsumsi obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Per 26 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa kasus gangguan ginjal akut misterius telah mencapai 269 kasus.

Sebanyak 157 orang di antaranya meninggal dunia, 73 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 39 pasien sembuh.

Saat ini, Kemenkes sudah menarik peredaran obat sirop yang memiliki kandungan tersebut. Sejak obat tersebut ditarik, kasus gagal ginjal disebut menurun drastis.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x