Kompas TV nasional politik

Pengamat Kepolisian: Pelaksana Juga Punya Tanggung Jawab Bukan Sekadar Terima Perintah Ferdy Sambo

Kompas.tv - 29 Oktober 2022, 05:20 WIB
pengamat-kepolisian-pelaksana-juga-punya-tanggung-jawab-bukan-sekadar-terima-perintah-ferdy-sambo
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggunakan aturan Etika Kelembagaan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dalih tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sejatinya dalam menjalankan perintah anggota tetap diberi kewenangan untuk memberikan saran dan berpikir.

"Tentu tidak semua perintah atasan benar makanya ada interaksi di situ," ujar Bambang di program Kompas Malam di Kompas TV, Jumat (28/10/2022).

Bambang menilai sebagai seorang perwira pastinya memiliki pengalaman untuk memberi pertimbangan kepada pimpinan sebelum menjalankan perintah.

Baca Juga: Saling Tuding Anak Buah Sambo, Kuasa Hukum: Hendra dan Agus Tak Tahu Perintah Sambo Rekayasa

Jika seorang perwira hanya menjalankan dan tidak memiliki pemahaman bahwa perintah yang diberikan bertentangan dengan norma hukum, artinya personel tersebut tidak layak menjadi seorang perwira Polri.

Semisal dalam pemusnahan barang bukti, anggota yang didik di akademi kepolisian dan sekolah pimpinan Polri pastinya mempelajari standar operasional prosedur dalam menjaga dan mengamankan barang bukti dan prosedur dalam penyelidikan. 

Paling tidak membuat berita acara yang menerangkan Ferdy Sambo meminta untuk memusnahkan sebuah barang bukti. 

"Ini tanggung jawab pelaksana tentunya bukan hanya menerima perintah. Jadi mereka yang melakukan sendiri bukan hanya sekadar perintah atasan saja. Apakah ada berita acara pemusnahan CCTV itu, artinya inikan dilimpahkan kepada mereka juga," ujar Bambang. 

Baca Juga: Ini Kronologi Ferdy Sambo Perintahkan "Musnahkan" Rekaman CCTV Pembunuhan Yosua,

Adapun dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI mejelaskan setiap pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Namun di Pasal 6 Ayat (2) huruf b juga menjelaskan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x