Kompas TV nasional hukum

Alasan Arif Rachman Patahkan Laptop Baiquni Wibowo: Masih di Bawah Tekanan Ferdy Sambo

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 15:18 WIB
alasan-arif-rachman-patahkan-laptop-baiquni-wibowo-masih-di-bawah-tekanan-ferdy-sambo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, merasa masih di bawah tekanan kuasa Ferdy Sambo sehingga ia mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, merasa masih di bawah tekanan kuasa Ferdy Sambo sehingga ia mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Bahwa Terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya,” kata Junaedi.

Atas dasar itu, Junaedi menilai dakwaan JPU yang menguraikan tindakan kliennya mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo sebagai upaya menutupi atau menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan, sebagai asumsi.


Baca Juga: Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV

“Perbedaan uraian ini menunjukkan bahwa ‘maksud’ Terdakwa dalam surat dakwaan tidak dirangkai berdasarkan fakta melainkan berdasarkan asumsi,” ujar Junaedi.

“Karena sumber uraian tersebut tidak dapat ditemukan dalam fakta pada berkas perkara, surat dakwaan a quo harus dinyatakan batal demi hukum, karena uraian ‘maksud’ terdakwa hanya didasarkan pada asumsi yang menyesatkan.”

Oleh karena itu, Junaedi berharap Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin.

Untuk selanjutnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arief Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” ucap Junaedi.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya

“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu."

Selanjutnya, Junaedi juga meminta Arif Rachman dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, dilepaskan dari tahanan, harkat dan martabatnya dipulihkan, hingga biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atau apabila yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Junaedi.

Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x