Kompas TV nasional hukum

Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut, Timsus Polri Mintai Keterangan Dua Produsen Obat Sirop

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 17:20 WIB
cari-penyebab-gagal-ginjal-akut-timsus-polri-mintai-keterangan-dua-produsen-obat-sirop
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dua perusahaan farmasi akan dimintai keterangan oleh Tim Khusus Polri guna menemukan ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam produksi obat sirop yang mengadung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Masih dilaksanakan rapat zoom meeting. Kegiatan join investigasi antara Bareskrim, Kemenkes BPOM untuk merumuskan timeline langkah-langkah yang dilakukan setelah pertemuan kemarin dan hari ini,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (27/10/2022).

Menurut Dedi, saat ini penanganan kasus masih bersifat penyelidikan, artinya, mengumpulkan seluruh bahan yang dibutuhkan penyidik dan menganalisis.

“Dan tentunya jika sudah cukup alat bukti akan ditingkatkan ke penyidikan,” ucapnya.

Ia menegaskan saat ini koordinasi dilakukan secara intensif. Termasuk, pembahasan dugaan produsen obat berpotensi melakukan tindak pidana.

“Terkait materi belum dapat saya sebutkan, masih menunggu lebih lanjut dari kepala tim,” tuturnya.

Bareskrim Polri telah membentuk timsus untuk mengusut kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Tim dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Brigjen Pipit Rismanto.

Badan POM, dalam keterangan tertulis sebelumnya, mengungkap temuan mereka mengenai adanya cemaran dua zat dalam obat sirop yang dianggap melampaui ambang batas. Badan POM merilis nama-nama produk obat sirop yang dianggap memiliki kandungan EG dan DEG melampaui batas.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, zat itu amam dikonsumsi per hari maksimal 0,5 mg/kg berat badan.


 

Badan POM mengungkapkan temuannya itu sebagai tindaklanjut anak penderita gagal ginjal yang dilaporkan meninggal setelah sebelumnya mengkonsumsi obat sirup. Badan POM, tak menyebutkan, besaran zat dalam obat maupun konsumsi per hari obat sirop pada anak-anak penderita gagal ginjal akut yang meninggal dalam keterangan tertulisnya. 

Dalam kesimpulannya, Badan POM menyatakan bahwa temuan mereka belum mendukung keterkaitan kematian anak penderita gagal ginjal akut progresif atipikal dengan obat sirup itu. 

Baca Juga: Soal Obat Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: 200 Vial Fomepizole dari Jepang akan Tiba di RI Pekan Depan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x