Kompas TV nasional hukum

Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Digelar, Pakar Hukum Pidana Nilai Ada Celah

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 16:23 WIB
sidang-brigjen-hendra-dan-kombes-agus-digelar-pakar-hukum-pidana-nilai-ada-celah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Sidang kali ini berfokus pada penggantian DVR CCTV yang terletak di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan bahwa konsep obstruction of justice adalah delik formil, bukan delik materiil.

Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah AKBP Ari Cahya Nugraha Tidak Tahu Ferdy Sambo Perintah Amankan CCTV

“Konsep obstruction of justice adalah delik formil. Artinya tanpa akibat, baru perencanaan, itu sudah merupakan suatu delik yang sempurna,” kata Hibnu kepada Kompas TV, Kamis (27/10/2022).

“Apalagi sekarang dalam kasus ini sudah mengacaukan, merusak, memindahkan, itu sudah masuk kualifikasi,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai pembelaan yang dilakukan oleh Hendra dan Agus bahwa perkara DVR CCTV itu merupakan perintah Sambo, Hibnu menjelaskan syarat objektif dan subjektif suatu tindakan hukum.

Syarat objektifnya adalah perbuatan hukum, sementara syarat subjektifnya adalah pelaku menghendaki atau mengetahui.

Hibnu mengatakan bahwa sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, menggunakan asas subjektif, yakni menghendaki atau willens en wetens, dengan tidak sempurna.

“Kayaknya dari terdakwa dalam kasus FS, semua tersangka yang terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice, menggunakan asas subjektif, willens en wetens-nya, itu tidak sempurna,” jelas Hibnu.

“Sehingga ini diharapkan sebagai celah bahwa tidak terbukti suatu niatan menghendaki menghilangkan barang bukti, kecuali ada tekanan,” lanjutnya.

Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah AKBP Ari Cahya Nugraha Tidak Tahu Ferdy Sambo Perintah Amankan CCTV

Namun, dia membandingkan terdakwa Hendra dan Agus dengan Bharada E yang memiliki perbedaan pangkat dan jabatan yang cukup jauh.

“Masalahnya, ini seorang penyidik, Pamen, berarti ada suatu keberanian untuk mengatakan bahwa ini tindakan yang salah. Lain dengan Bharada E, kan dia tamtama, paling bawah,” tegas Hibnu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x