Kompas TV nasional hukum

Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Hari Ini: Jadwal, Update & Live Streaming

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 05:47 WIB
sidang-brigjen-hendra-dan-kombes-agus-hari-ini-jadwal-update-live-streaming
Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. | Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dihelat hari ini, Kamis (27/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus  pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Kamis (27/10/2022). Mereka yang disidang adalah terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Hal itu dipastikan usai kedua kubu kompak tak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana pekan lalu.

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra dan Agus, menyampaikan alasannya.

"Ternyata surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari suatu surat dakwaan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP," kata Henry, Rabu (19/10).

“Oleh karena itu kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.” imbuh Henry.

Baca Juga: Cerita Satpam ke Hakim tentang Hari Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, Hendra dan Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta Irfan Widyanto.

Masing-masing disebut menyapu bersih jejak digital bukti kejahatan pembunuhan Brigadir J. Oleh karena itu, dalam sidang perdana, Hendra dan Agus dijerat pasal yang sama. 

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata jaksa, Rabu (19/10).

Dakwaan lainnya yakni Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kesaksian Kamaruddin: Misteri Pengirim Sendal Berdarah Brigadir J ke Sungai Bahar di Jambi

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang obstraction of justice terdakwa Hendra dan Agus, dapat disaksikan melalui siaran langsung atau live streaming di KOMPAS.TV.

Mengacu pada keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama..


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x