Kompas TV nasional hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Benny Tjokrosaputro, Dinilai Lakukan Kejahatan Berulang

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 05:10 WIB
jaksa-tuntut-hukuman-mati-untuk-benny-tjokrosaputro-dinilai-lakukan-kejahatan-berulang
JPU Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Sumber: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, karena dinilai melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Agung Wagiyo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia, dikutip dari Antara.

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut Benny Tjokrosaputro dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Kades dan Bendahara di Tangkap

Benny merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara sebesar Rp16,807 triliun, dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

"Dalam penjelasan frasa 'keadaan tertentu' di pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting memberikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah 'pengulangan tindak pidana'," tambah jaksa.

Jaksa menilai ada dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi tersebut adalah dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT Asabri.

Keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT Asabri sejak 2012-2019).

Kedua, lanjut jaksa dalam perkara korupsi PT Asabri dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri.

"Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokosaputro," tambah jaksa.

Untuk diketahui PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun).

Keduanya  bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.

Rinciannya antara lain, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Di Raja Ampat Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan

Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa sudah ada 8 orang yang divonis penjara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x