Kompas TV nasional kesehatan

BPOM Gandeng Polri untuk Proses Pidana 2 Industri Farmasi terkait Gagal Ginjal Akut

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 16:51 WIB
bpom-gandeng-polri-untuk-proses-pidana-2-industri-farmasi-terkait-gagal-ginjal-akut
BPOM menggandeng kepolisian untuk menyelidiki dua industri farmasi produsen obat yang diduga produknya mengandung EG dan EDG, untuk diproses pidana. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng kepolisian untuk menyelidiki dua industri farmasi produsen obat yang diduga produknya mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EDG).

Kepala BPOM Penny K. Lukito,mengatakan, pihaknya menemukan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti ke proses hukum pidana.

“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” jelas dia dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

“Kedeputian empat, yaitu kedeputian bidang tindakan Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini, dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana.”

Baca Juga: Jumlah Pasien Meninggal Diduga Akibat Gagal Ginjal Akut Dilaporkan 141 anak

Meski menemukan dua industri farmasi yang diduga kuat produknya mengandung EG dan EDG sangat tinggi, Penny belum mau menyebut nama kedua industri farmasi tersebut.

“Mungkin saya tidak akan sebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung, dan akan segera kami komunikasikna pada masyarakat.”

Sebelumnya dikabarkan, BPOM menyatakan menemukan sejumlah merek obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EDG) dengan dosis melebihi ambang batas. BPOM tak menyebutkan berapa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup itu maupun ambang batasnya.

“Karena ada indikasi bahwa kandungan dari EG dan EDG diproduknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi, dan tentu saja sangat toksik, dan diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut,” urainya.


Temuan BPOM ini berkaitan dengan kasus kematian yang didiagnosa akibat gagal ginjal pada ratusan anak-anak. Sebelum mengalami gagal ginjal, berdasarkan BPOM, anak-anak itu meminum obat sirup.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, zat kimia tersebut merupakan pencemar dari pelarut pembantu obat.

“Pelarut pembantu yang namanya polietilen glikol ini memang sudah lama dipakai, bukan hanya di industri obat tetapi di industri lain.”

Baca Juga: 11 Anak Di Bali Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Mengenai adanya pertanyaan kenapa kasus ini baru muncul, padahal dulu pengonsumsi obat yang sama, tidak mengalami gagal ginjal, Budi menyebut hal itu tergantung pada bahan baku.

“Paling besar penyebabnya adalah dari bahan baku.”

“Jadi kalau kita ingin melihat kenapa sekarang begini, dulu tidak, kita sudah berkoordinasi dengan BPOM, untuk melihat, apakah ada perubahan tipe atau juga asal dari bahan bakunya,” lanjut dia.

Pihaknya, kata Budi, sudah memiliki data tentang pergeseran impor bahan baku tersebut.

“Kita sudah ada datanya, pergeseran dari negara-begara mana impor bahan baku itu terjadi.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x