Kompas TV nasional sosial

Cara Cek Status Kendaraan Ditilang atau Tidak, Kunjungi Situs Ini!

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 15:55 WIB
cara-cek-status-kendaraan-ditilang-atau-tidak-kunjungi-situs-ini
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memaksimalkan penindakan penilangan menggunakan sistem tilang elektronik yang terpasang di beberapa daerah.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan menangkap foto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Para pelanggar yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR atau ETLE akan diverifikasi terlebih dulu melalui  NIK dan nomor polisinya. Sebelum akhirnya akan diberikan tilang dalam bentuk elektronik.

Baca Juga: Seratus Ribu Pelanggaran Tercatat Dalam Tilang Elektronik

Para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.

Seperti diterangkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan, beberapa waktu lalu dalam laporan Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Larang Polisi Pamer Mobil Mewah dan Motor Gede: Situasi Lagi Tak Baik

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara bisa melakukan pengecekan terhadap kendaraan terkena e-tilang atau tidak, caranya membuka situs cek tilang elektronik.

Cara cek status tilang elektronik secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x