Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Tinggi Albertina Ho Yakin Misteri Eksekutor Terakhir Brigadir J Terkuak di Persidangan

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 05:58 WIB
mantan-hakim-tinggi-albertina-ho-yakin-misteri-eksekutor-terakhir-brigadir-j-terkuak-di-persidangan
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho meyakini pelaku penembakan Brigadir J akan terkuak di pengadilan. Termasuk dugaan Ferdy Sambo sebagai eksekutor terkahir. 

Menurut Albertina,  seluruh keterangan saksi akan diuji untuk mengungkap siapa pelaku utama atau aktor perencanaan pembunuhan hingga eksekutor penembak Brigadir J. 

Dalam pengalamannya, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan berbeda di persidangan, saat jaksa, hakim atau tim pengacara melakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata

Di sana jugalah sejumlah fakta dan peran para terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Jakan terbuka.

Untuk menggali fakta tersebut, hakim tidak akan berpegangan pada satu alat bukti yakni keterangan saksi.

Melainkan akan melihat bukti-bukti lainnya. Semisal hasil forensik atau visum, keterangan ahli, bukti petunjuk.

"Keterangan satu saksi bukan saksi tidak berlaku apabila keterangan didukung alat bukti lain," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Ketika Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo agar Tak Ada Perlawanan Saat Dieksekusi

Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan ini menambahkan hakim akan mencerna mana saja keterangan yang logis meski ketiga terdakwa, Ferdy Sambo membantah ada penembak lain dan Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal hanya melihat Richard Eliezer alias Bharada E. 

Ia juga meyakini akan muncul keterangan lain yang membuat seluruh keterangan saksi dalam BAP tidak memiliki nilai.  

Keterangan saksi, bukti visum, keterangan ahli ini akan melahirkan alat bukti petunjuk. Bukti petunjuk ini digunakan untuk dalam perkara yang sulit pembuktiannya. 

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo: Bersiap Badminton, Pistol Terjatuh sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J

"Dan keterangan yang digunakan adalah yang dipersidangan. Ini yang akan menjadi pertimbagnan hakim nanti," ujar anggota Dewan Pengawas KPK itu.

 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x