Kompas TV nasional peristiwa

Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Dilakukan, Polisi Masih Tunggu Izin dari Keluarga

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 17:56 WIB
ekshumasi-korban-tragedi-kanjuruhan-belum-dilakukan-polisi-masih-tunggu-izin-dari-keluarga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukkan gas air mata 37/38MM SMOKE, di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian masih menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi korban Tragedi Kanjuruhan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan belum bersedia dilakukannya ekshumasi. 

Ekshumasi merupakan penggalian kubur untuk mengambil kembali jenazah. Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

"Kemarin, TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) bersama penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga. Sampai tadi malam, pihak keluarga belum bersedia untuk putranya dilaksanakan ekshumasi," kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022). 

Dedi menambahkan, terkait autopsi terhadap jenazah korban, pihaknya masih akan menunggu kesediaan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Ekshumasi atau Gali Kubur Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Dijadwalkan Hari Ini

Sementara mengenai kemungkinan adanya keluarga korban lain yang bersedia atas dilakukannya autopsi terhadap jenazah anggota keluarga mereka, Dedi menjelaskan, hal tersebut masih dikomunikasikan. 

"Masih dikomunikasikan dulu sama TGIPF dan penyidik. Kami masih melihat dan mendengarkan dulu apakah ada (keluarga lain yang bersedia diautopsi). Tapi sekali lagi tidak berandai-andai, menunggu proses lebih lanjut," jelasnya. 


Sebelumnya, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian dari para korban.

Selain itu, autopsi terhadap setidaknya dua korban juga merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). 

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 133 korban jiwa serta ratusan orang lainnya mengalami luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober lalu. 

Polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, mulai dari dari pihak PT LIB, panitia pelaksana Arema FC, hingga pihak keamanan yang bertugas.  

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ekshumasi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan akan Ungkap soal Gas Air Mata

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x