Kompas TV nasional peristiwa

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Sudah Teliti

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 14:21 WIB
kompak-dengan-hendra-kurniawan-agus-nurpatria-tidak-ajukan-eksepsi-dakwaan-jaksa-sudah-teliti
Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama yang didampingi Penasihat Hukum sama dengan Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi perihal dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak mengajukan eksepsi perihal dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya.

Agus didampingi oleh Penasihat Hukum yang sama dengan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.

Henry mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah teliti.

“Setelah kami menyimak dakwaan dari rekan-rekan penuntut umum dengan cara sangat teliti kami perhatikan, ternyata surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari suatu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ucap Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Oleh karena itu kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.”

Baca Juga: Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Didakwa Pasal yang Sama dengan Hendra Kurniawan

Dengan tidak adanya eksepsi dari Agus Nurpatria Adi Purnama, maka persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan, perintangan penyidikan yang dilakukan Agus Nurpatria Adi Purnama juga melibatkan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Akibat dari perbuatannya, JPU pun mengancam Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dengan sejumlah pasal.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa membeberkan, Agus Nurpatria Adi Purnama diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x