Kompas TV nasional peristiwa

Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Didakwa Pasal yang Sama dengan Hendra Kurniawan

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 13:44 WIB
terlibat-di-kasus-ferdy-sambo-agus-nurpatria-didakwa-pasal-yang-sama-dengan-hendra-kurniawan
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan, perintangan penyidikan yang dilakukan Agus Nurpatria Adi Purnama juga melibatkan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Akibat dari perbuatannya, JPU pun mengancam mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dengan sejumlah pasal.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.


 

Selain itu, Jaksa membeberkan, Agus Nurpatria Adi Purnama juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana uraian Jaksa, peran Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan adalah mengecek CCTV di lingkungan Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga

Pengecekan CCTV itu dilakukan atas arahan Hendra Kurniawan dan perintah Ferdy Sambo yang ketika itu adalah atasannya di Divisi Propram Polri.

Untuk pengecekan CCTV, Agus Nurpatria Adi Purnama menghubungi Ari Cahya Nugraha, tim CCTV kasus KM50.

Kemudian Ari Cahya Nugraha menurunkan anak buahnya yakni Irfan Widyanto untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo.

“Dengan cara dirangkul oleh saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangna basket kompleks Polri Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan,” beber Jaksa.

Kemudian, kata Jaksa, Agus Nurpatria Adi Purnama sempat menanyankan kepada Irfan soal di mana DVR CCTV. Namun Irfan menjawab tidak tahu.

Baca Juga: Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Perintangan Penyidikan, Jalani Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Bukti

Agus Nurpatria Adi Purnama lantas mengatakan DVR CCTV tersebut berada di pos security dan Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan dan mengambilnya untuk diganti dengan yang baru.

CCTV ini, merupakan bagian penting dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x