Kompas TV nasional hukum

IPW: Pernyataan Hendra Kurniawan Jadi Bukti Fasilitasi Ferdy Sambo

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 07:52 WIB
ipw-pernyataan-hendra-kurniawan-jadi-bukti-fasilitasi-ferdy-sambo
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan yang mengeluarkan biaya pribadi untuk menyewa pesawat jet justru menjadi bukti memfasilitasi Ferdy Sambo, Selasa (18/10/2022).

"Terkait Hendra mengklaim bahwa dia yang membiayai (sewa pesawat jet), kemudian belum dikembalikan oleh Sambo, ini malah sebetulnya menjadi bukti bahwa Hendra memfasilitasi dengan uangnya sendiri sebagai suatu gratifikasi kepada Sambo," tuturnya dalam Kompas Petang, Selasa.

Sugeng melanjutkan jika Hendra menyebut dia melakukan pembiayaan sewa pesawat secara sukarela, hal tersebut justru bukan memfasilitasi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs: Jadwal, Update dan Live Streaming

Namun, yang dilakukan adalah sebaliknya, Hendra menagih biaya sewa kepada Sambo yang artinya memfasilitasi menggunakan uang pribadi.

"Kalau dia bilang bahwa Sambo belum mengganti, bahwa kehendak melakukan penggunaan jet itu ada pada Sambo, dan Hendra meminjamkan uangnya, itu memfasilitasi, dalam makna gratifikasi dalam undang-undang korupsi.”

Hendra yang menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal memiliki kapasitas untuk melakukan penyelidikan, menyidik, dan wajib mengamankan seluruh barang bukti dan saksi.

Baca Juga: Jelang Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Kuasa Hukum: Ada Persiapan Khusus, tapi ...

“Dia punya kewajiban mengamankan seluruh barang bukti, alat bukti, dan juga saksi-saksi yang ada di lokasi, yang terkait dengan anggota kepolisian.”

Terkait cerita Ferdy Sambo tentang pelecehan, Sugeng berpendapat Hendra bisa saja telah dibohongi tetapi tindakan selanjutnya lah yang menentukan.

“Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi, tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum,” lanjut Sugeng.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang lanjutan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Jika Ini Terjadi Henry Yosodiningrat Siap Mundur sebagai Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Cs

Mereka yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang perdana kasus obstruction of justice Anda saksikan melalui live streaming KOMPAS TV mulai pukul 10.00 WIB.

Siaran langsung dari PN Jakarta Selatan dapat Anda akses dengan mengeklik tautan berikut: [Klik di Sini]



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x