Kompas TV nasional hukum

Panpel Arema Ogah Disalahkan Sendirian, Desak Ketua PSSI Iwan Bule Ikut Tanggung Jawab Secara Hukum

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 16:30 WIB
panpel-arema-ogah-disalahkan-sendirian-desak-ketua-pssi-iwan-bule-ikut-tanggung-jawab-secara-hukum
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan tiba hari ini, Selasa (11/10/2022) di Polda Jatim bersama kuasa hukumnya, Taufiq Hidayat (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dinilai juga harus bertanggung jawab secara hukum sebagai imbas Tragedi Kanjuruhan. 

Hal itu diungkap pengacara Abdul Haris, Taufiq Hidayat. Abdul Haris sendiri adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC vs Persebaya Surabaya, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan. Hari ini, Selasa (11/10/2022), Abdul Haris menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim.

Taufiq memaparkan, pihaknya tidak mau disalahkan begitu saja atas tragedi yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10) lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.

Taufiq lantas mengatakan, selama ini panpel tidak bisa bekerja sendirian. 

Dalam sebuah pertandingan, kata dia, ada banyak pihak yang terlibat sesuai dengan regulasi federasi.

"Panpel ini kan nggak bisa bekerja sendirian, tidak bisa kolektif, banyak yang terlibat," ujarnya saat jeda pemeriksaan kliennya di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10). 

"Jadi juga harus bertanggung jawab itu Ketua PSSI," dia menegaskan.

Baca Juga: Misteri Penjual Dawet di Kanjuruhan Belum Terungkap, Komnas HAM Pesan ke Polisi: Penting Diungkap

Dia juga menyindir Ketua PSSI yang disebut cuma datang saat klub menang saja. Menurutnya, ketika ada masalah, Ketua PSSI juga harus bertanggung jawab.  

"Jangan hanya saat klub menang dia memberikan piala, dapat nama. Tapi saat klub ini ada masalah, seharusnya dia bertanggung jawab secara hukum," tekannya.

Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa, Ini Peranya Masing-Masing

Sebelumnya seperti diberitakan, Mabes Polri sudah menetapkan 6 tersangka. Polisi memanggil dan memeriksa enam tersangka tragedi kanjuruhan pada hari ini, Selasa (11/10).

Keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan belum ditahan. Langkah selanjutnya akan disampaikan polisi setelah proses pemeriksaan tersangka.

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah:

  1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita

  2. Ketua Panpel Arema Abdul Haris

  3. Security Steward Suko Sutrisno

  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

  6. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman


 



Sumber : Kompas TV/surya/tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x