Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Beberkan 6 Penyebab ASN Kerap Tak Netral Saat Pemilu dan Pilkada

Kompas.tv - 30 September 2022, 12:41 WIB
bawaslu-beberkan-6-penyebab-asn-kerap-tak-netral-saat-pemilu-dan-pilkada
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, ada enam penyebab masih maraknya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) saat berlangsungnya gelaran pemilu dan pilkada.  

Dia menuturkan, yang pertama kaitannya dengan mentalitas birokrasi yang jauh dari reformasi. 

Kedua, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Ketiga, digunakannya pemilu sebagai tukar guling untuk promosi jabatan. 

Baca Juga: Kenapa ASN Dilarang Gabung Partai Politik atau Berpolitik Praktis? Ini Alasannya

Yang keempat, lanjut Puadi, adanya intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkraman ekosistem yang tidak menguntungkan. 

Kelima, penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberikan efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. 

Keenam, politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peseta pemilu.

"Bawaslu berharap melalui PPK, dapat membina dan mengawasi ASN secara konsisten, sehingga pelanggaran tidak terjadi lagi," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (30/9/2022). 

Dia menyebut, pelanggaran netralitas ASN terus terjadi, bahkan cenderung meningkat dari Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020. Hal ini dapat merusak kualitas pemilu, mencederai demokrasi.

Data pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019 menunjukkan, Bawaslu telah merekomendasikan/meneruskan sebanyak 845 perkara ke Komisi ASN (KASN). 

Sedangkan pada Pilkada 2020 terdapat 1.398 kasus yang diteruskan ke KASN.

Puadi memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang divonis bersalah oleh pengadilan. 

"Beberapa pelanggaran tersebut antara lain; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten." 

"Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan di akhir kampanye melakukan foto bersama," katanya. 

Pelanggaran lainnya, kata Puadi, ada seorang ASN turut serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Silakan Pak SBY Turun Gunung, Pastikan Demokrasi Berjalan Baik di Pemilu 2024

"Ini banyak hal, tidak hanya etik, tapi juga ada pidananya."

"Strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu antara lain konektivitas pengawasan netralitas ASN dengan berbagai elemen pemerintah serta mendorong tumbuh kembangnya pengawasan partisipatif," kata Puadi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x