Kompas TV nasional hukum

Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun, Tak Ajukan Banding

Kompas.tv - 28 September 2022, 12:52 WIB
buntut-kasus-ferdy-sambo-akbp-raindra-ramadhan-disanksi-demosi-4-tahun-tak-ajukan-banding
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan AKBP Raindra Ramadhan Syah didemosi empat tahun terkait kasus Brigadir J.  (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi demosi AKBP Raindra terhitung sejak dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.

"Menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022). 

Sanksi demosi tersebut, kata dia, buntut dari pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Raindra terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di mana AKBP Raindra dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas di kasus tersebut.

Adapun sanksi terhadap AKBP Raindra diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama 12 jam pada Selasa (27/9) kemarin.

Selain demosi, Raindra juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 29 hari dari 12 Agustus hingga 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri. 


 

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan

AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Tim KKEP mewajibkan Raindra mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu  bulan.

Ramadhan menuturkan, Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Ramadhan, Menurut Ramadhan, AKBP Raindra menerima putusan tersebut dan  tidak mengajukan banding.

Sebagai informasi, AKBP Raindra masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri setelah pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dia dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Jabatan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipegang oleh AKBP Raindra kini dijabat oleh AKBP Joko Dwi Harsono.

Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kirim Rilis Janji Dampingi Secara Objektif



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x