Kompas TV nasional hukum

Putusan Banding Kuatkan PTDH, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Pelajari untuk Upaya Hukum Selanjutnya

Kompas.tv - 19 September 2022, 21:53 WIB
putusan-banding-kuatkan-ptdh-kuasa-hukum-ferdy-sambo-akan-pelajari-untuk-upaya-hukum-selanjutnya
Arman Hanis. Pihak Ferdy Sambo masih akan mempelajari putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Pihak Ferdy Sambo masih akan mempelajari putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, menjelaskan, pihaknya belum akan mengambil tindakan hukum apa pun berkaitan dengan putusan banding tersebut.

“Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” jelas dia, Senin (19/9/2022).

Pihaknya, lanjut Arman, baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari putusan tersebut.

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW: Sambo Ajukan Banding untuk Lobi-lobi Kasus Yosua

“Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” imbuhnya.

Diberitakan Kompas TV, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 “Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x